Sebuah kapal ikan berbendera India ditangkap oleh Polairud Polda Aceh. Delapan anak buah kapal ditahan. Petugas menemukan ikan campuran sebesar 700 kilogram di dalam kapal. Nusantara AdadiKompas
Sebuah kapal asing dan anak buah kapal ditahan Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Aceh karena diduga mencuri ikan di perairan Indonesia, Selasa . Pencurian ikan merugikan nelayan lokal.
Direktur Polisi Air dan Udara Polda Aceh Komisaris Besar Risnanto, Selasa , mengatakan, penangkapan terjadi setelah nelayan memberikan informasi adanya kapal asing yang tengah menangkap ikan di perairan Indonesia, tepatnya di kawasan Pulau Rusa, berbatasan dengan Laut Hindia. Nelayan curiga kapal itu mencuri ikan lalu melaporkan ke petugas. Adapun Pulau Rusa masuk dalam wilayah Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar.
Mereka dijerat dengan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.