Kepala Pusat Pelaporan Data dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan aktivitas perjudian diduga dilakukan di dua negara.
PPATK menemukan transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe, ke kasino di Singapura senilai Rp 560 miliar.
Uang ini diduga berkaitan dengan dugaan gratifikasi korupsi dana operasional PON Papua dan pencucian uang.Sebelumnya juga, polisi mengamankan 14 orang saat mengikuti unjuk rasa “Save Gubernur Papua”, Lukas Enembe, sejak Selasa kemarin.Dari 14 orang yang ditangkap, tujuh orang ditangkap di wilayah Kota Jayapura dan tujuh lainnya di Kabupaten Jayapura.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Article headlineGELORA.CO -Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran uang yang diduga hasil korupsi Gubernur Papua Luka...
Weiterlesen »
Article headlineGELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi K...
Weiterlesen »
Kepala BPIP Minta Masyarakat Sidikalang Antisipasi Ideologi Selain Pancasila |Republika OnlineBPIP melaksanakan dialog kebangsaan di Sumatra Utara tepatnya di Sidikalang
Weiterlesen »
Mendagri Hanya Beri Izin Pj/Pjs/Plt Kepala Daerah Tindak ASN Terkena Kasus HukumMendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat....
Weiterlesen »
Mahfud MD Sebut Demokrasi Indonesia Tak Sehat karena Banyak Kepala Daerah Terpilih Berkat CukongMenteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menyebut demokrasi di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Weiterlesen »
Referendum Australia Menghapus Raja Inggris Sebagai Kepala NegaraKementerian Pertahanan Ukraina menemukan 440 makam di sebuah kuburan massal di Izium, bekas daerah pendudukan Rusia. MajalahTempo
Weiterlesen »