Agus Susetyo dihukum membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsultan pajak Agus Susetyo divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Agus terjerat kasus suap pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama.
"Serta pidana tambahan Rp 5 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan," ujar Fahzal. Dia membeberkan sejumlah alasan mengajukan banding usai persidangan. Utamanya, karena seluruh pembelaan Agus tidak dipertimbangkan majelis. "Penuntut hanya mengutip mentah-mentah keterangan satu saksi yang ternyata juga diakomodasi majelis hakim," keluh Agus.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Suap Pemerintah SGD 3,5 Juta, Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Divonis 24 Bulan PenjaraSuap Pemerintah SGD 3,5 Juta, Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Divonis 24 Bulan Penjara PTJhonlinBaratama
Weiterlesen »
Eks Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Divonis 2 Tahun PenjaraMantan konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Weiterlesen »
Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis 2 Tahun PenjaraPengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Weiterlesen »
Sidang Hendra dan Agus Digelar soal OJJ, Penasihat Hukum Hadirkan 4 AhliTerdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali jalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J
Weiterlesen »
Ahli Pidana Meringankan Hendra Kurniawan & Agus Singgung Subjetivitas Hakim, SimakAhli Pidana Meringankan Hendra Kurniawan & Agus Singgung Subjetivitas Hakim, Simak ahlipidana
Weiterlesen »