Pemprov DKI buat aturan tak boleh pasang kabel udara, tapi dimasukkan ke dalam tanah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Bina Marga DKI Jakarta mencabut sekitar 400 tiang setiap hari dalam upaya menata kabel udara di sejumlah titik di Ibu Kota. Tujuannya agar keberadaan tiang tidak mengganggu trotoar.
Kebijakan penataan kabel udara itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas."Jadi ke depan, kabel udara sama kabel listrik sudah tidak boleh lagi. Yang ada nanti hanya satu tiang saja yakni tiang penerangan jalan umum ," ucap Hari.
Kabel-kabel yang semrawut menggantung di udara itu kemudian dipotong dan dibentangkan di dalam trotoar. Nantinya apabila di kawasan tertentu dilaksanakan program sarana jaringan utilitas terpadu . Sehingga kabel yang sudah diturunkan itu tinggal direlokasi di tempat khusus di bawah tanah.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Bina Marga DKI Cabut 400 Tiang Kabel Setiap Hari, Nantinya Hanya Ada Tiang Penerangan JalanDinas Bina Marga DKI secara masif mencabut tiang-tiang kabel dan mengubur kabel di dalam tanah. Nantinya hanya boleh tiang penerangan jalan.
Weiterlesen »
Pemprov DKI Jakarta Musnahkan Susu Kedaluwarsa di Marketplace Kawasan Pasangan LamaDinas PPKUKM DKI Jakarta menyelidiki produk minuman kesehatan (susu) di sebuah marketplace yang dilaporkan oleh warga diduga memasarkan produk kedaluwarsa.
Weiterlesen »
Pemprov DKI Akan Terapkan Jalan Berbayar Elektronik, Berlaku Senin-MingguAdapun penerapan sistem ERP tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Weiterlesen »
Siap-siap! Bakal Ada Jalan Berbayar di DKI Mulai Rp 5.000-19.000Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sistem jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP) dengan tarif sekitar Rp5.000-Rp19.000.
Weiterlesen »
DKI Jakarta Memberlakukan Kebijakan ERP, Masyarakat Harus Bayar Jika Melintasi 25 Ruas Jalan iniPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik
Weiterlesen »