Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk banding pemecatan dirinya, banding dilakukan tertulis
– Bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diperbolehkan mengajukan banding dalam waktu tiga hari, atas putusan sidang etik yang menyatakan pemecatan dirinya secara tidak hormat dari Polri.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat dini hari. Selama waktu tersebut, tambahnya, sekretaris Kode Etik Profesi Polri akan memutuskan pengajuan banding tersebut. "Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat .Sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo berlangsung Kamis pukul 09.00 WIB sampai dengan Jumat pukul 02.30 WIB, dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Posting Kasus Ferdy Sambo di Tiktok, Warga Pekanbaru Ditangkap PolisiSeorang warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril ditangkap Tim Polda Metro Jaya. Hal ini diduga terkait konten Masril di akun TikTok-nya yang membahas kasus mantan...
Weiterlesen »
Sidang Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Secara TertutupIrjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
Weiterlesen »