Briptu Sigid Mukti Hanggono yang diberi sanksi demosi 1 tahun terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak mengajukan banding
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, terkait putusan tersebut Sigid tidak mengajukan banding.
Diketahui, sidang etik terhadap Briptu Sigid digelar pada Senin, 19 September 2022 selama sekitar 7 jam dengan total 5 saksi yang dihadirkan. Kelimanya yaitu Kombes Pol Agus Nurpatria, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, dan Aiptu SA.Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun "Perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas.
Lebih lanjut Nurul mengungkapkan, selain putusan demosi satu tahun, Sigid juga harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. "Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," imbuhnya. Nama Briptu Sigid sebelumnya masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke ... hal 1 dari 2 halaman Halaman: 12selengkapnyaTAG: Demosi Briptu Sigid Brigadir J Ferdy Sambo Polisi Tembak Polisi