Batas akhir lapor SPT Tahunan orang pribadi akan ditutup besok. Apa sanksi jika tidak melaporkan SPT Tahunan?
Penutupan lapor SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut berdasarkan pada Undang-undang Ketentuan Undang-undang Perpajakan .
UU KUP mencatat, batas akhir lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ditutup setiap 31 Maret. Sementara untuk pelaporan Wajib Pajar Badan akan ditutup pada 30 April. Menurut Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi tak ada masa perpanjangan.
"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan sebagaimana dalam ketentuannya, untuk SPT Tahunan WP OP adalah 31 Maret ," begitu ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu . Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum masa pelaporan berakhir.