Vonis terhadap Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun hukuman penjara terhadap Doni Salmanan terdakwa kasus investasi aplikasi Quotex. Ia dinilai bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
Baca Juga Ia menuturkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya korban mengalami kerugian. Ketua majelis hakim melanjutkan sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara. Selain itu, masa penangkapan dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan.
"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, membebaskan dakwaan kedua," katanya.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Hukuman Penjara untuk Sebarkan Berita Bohong |Republika OnlineDakwaan JPU kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti
Weiterlesen »
Hakim Vonis Mati WNA Asal Afghanistan yang Edarkan 1,2 Ton Sabu |Republika OnlineKeempat terdakwa dengan vonis mati itu mengajukan upaya hukum banding.
Weiterlesen »
Iran Vonis Penjara 400 Orang Atas Kerusuhan TeheranPengadilan di Ibu Kota Iran menjatuhkan hukuman penjara hingga 10 tahun kepada 400 orang yang ditangkap pada protes anti-pemerintah. Pengadilan di Ibu Kota Iran...
Weiterlesen »
Hakim PN Denpasar vonis pelajar Jepang dua tahun penjaraSeorang pelajar asal Jepang di Bali, FS (17), divonis penjara dua tahun dan ditambah tiga bulan pelatihan kerja atas kasus pencabulan terhadap adik kelasnya.
Weiterlesen »
WNA Asal Afganistan yang Selundupkan Sabu-sabu 1,2 Ton di Pantai Pangandaran Divonis MatiMajelis hakim PN Bandung vonis mati para terdakwa penyelundupan sabu-sabu seberat 1,2 ton di Pantai Pangandaran. Terdakwa mengajukan banding putusan.
Weiterlesen »