Komisi I DPR RI menyetujui Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI, menggantikan Andika Perkasa.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Komisi I DPR RI menyetujui Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono dilantik menjadi Panglima TNI.
“Setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan fraksi Komisi I, maka Komisi I DPR putuskan setujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," ujar Meutyia. Sebelumya, Calon Panglima TNI Yudo Margono tiba di gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper tes.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Profil Veronica Yulis Istri Calon Panglima TNI Yudo Margono: Polwan Berpangkat AKBPIstri KSAL Laksamana Yudo Margono juga menjadi sorotan ketika Laksamana Yudo Margono menjadi calon Panglima TNI
Weiterlesen »
Komisi I DPR Setujui Laksamana Yudo Margono Sebagai Calon Panglima TNIKomisi I DPR RI menyetujui Laksamana Yudo Margono menjadi calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.
Weiterlesen »
Yudo Margono Dapat Lampu Hijau jadi Panglima TNI dari DPRBREAKING NEWS Komisi I DPR setuju Laksamana Yudo Margono dilantik sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa. TempoNasional
Weiterlesen »
DPR Setujui Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNIKomisi I DPR menyetujui Laksamana Yudo Margono menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa. Persetujuan itu didapatkan usai fit and proper test yang digelar Jumat (2/12/2022).
Weiterlesen »
Komisi I DPR Setujui Yudo Margono Jadi Panglima TNIKomisi I DPR memutuskan untuk menyetujui Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI, Jumat (2/12/2022).
Weiterlesen »
Komisi I DPR Setujui Yudo Margono Jadi Panglima TNIKomisi I DPR menyetujui pencalonan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa. Komisi I DPR menyetujui pencalonan Laksamana...
Weiterlesen »