Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi juga bukan merupakan delik publik atau umum, sehingga masyarakat tidak memiliki hak untuk masuk ke dalamnya.
JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan bahwa pasal terkait perzinaan dan kohabitasi, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , merupakan delik aduan absolut.
Sebagai delik aduan, lanjutnya, maka itu tidak menjadi pidana apabila tidak ada aduan dari pihak seperti diatur dalam undang-undang tersebut, yakni istri atau suami bagi yang menikah atau orangtua dan anak bagi yang tidak menikah.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Komisi III DPR tegaskan pasal perzinaan dalam KUHP delik aduan absolutAnggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan bahwa pasal terkait perzinaan dan kohabitasi, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ...
Weiterlesen »
Heboh Pasal Perzinaan KUHP Baru bikin Negara Luar Bereaksi | merdeka.comGelombang penolakan terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terus bergulir. Penolakan bukan hanya datang dari dalam negeri, tapi juga luar negeri.
Weiterlesen »
Pelaku Pariwisata tak Perlu Khawatir, Begini Penjelasan Legislator soal Pasal Perzinaan di UU KUHPDia menyebut pihak hotel pun tidak memiliki kewajiban meminta tamu yang menginap untuk harus menunjukkan surat nikah ataupun keterangan lain sebagai penunjuk bahwa tamu tersebut adalah suami istri.
Weiterlesen »
Pemerintah Sebut Pasal Perzinaan Tak Pengaruhi Kunjungan WismanSederet persoalan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan Komnas HAM pada peringatan Hari HAM Sedunia 2022 kemarin (10/12).
Weiterlesen »
Gaduh Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Begini Penjelasan Detil Tim SosialisasiJuru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries, memastikan pasal perzinaan dalam KUHP baru tidak berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi Indonesia.
Weiterlesen »
Pasal Perzinaan KUHP, Kemenkumham Jamin Tak Akan Ada Penggerebekan Tamu Hotel Tanpa AduanKemenkumham menyatakan bahwa pasal perzinaan di KUHP baru berstatus sebagai delik aduan sehingga polisi tidak berhak menggerebek tamu hotel tanpa aduan dari pihak yang berhak.
Weiterlesen »