Pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bertambah menjadi 12 izin.
Namun, surat pencabutan yang langsung ditujukan kepada penambang masih diperjelas. Dua pemilik izin di antaranya kini mulai mengajukan klarifikasi.Untuk diketahui, empat tambahan terakhir itu meliputi PT Pasirindo Perkasa, Siswanto, Hadi Sampurno, dan Moch Sofyanto. Keempat pemilik izin itu ternyata dicabut tak berselang lama dari pencabutan pemilik izin pada tanggal 21 Juni lalu. Sementara, pemilik izin yang mengajukan klarifikasi yaitu Koperasi KPP Morodadi dan PT Uniagri Prima Teknino.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lumajang Ari Murcono mengatakan, belasan penambang itu diberi waktu selama 90 hari sejak izin dicabut untuk mengajukan klarifikasi dan keberatan. Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai alasan izin pertambangan mereka yang terkesan dicabut sepihak.
“Surat pencabutan tidak ada tembusannya ke pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah. Itu langsung ditujukan ke penambang. Makanya, kami hanya bisa melakukan fasilitasi untuk melakukan langkah-langkah yang mereka inginkan,” katanya. Namun, surat pencabutan yang langsung ditujukan kepada penambang masih diperjelas. Dua pemilik izin di antaranya kini mulai mengajukan klarifikasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lumajang Ari Murcono mengatakan, belasan penambang itu diberi waktu selama 90 hari sejak izin dicabut untuk mengajukan klarifikasi dan keberatan. Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai alasan izin pertambangan mereka yang terkesan dicabut sepihak.
“Surat pencabutan tidak ada tembusannya ke pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah. Itu langsung ditujukan ke penambang. Makanya, kami hanya bisa melakukan fasilitasi untuk melakukan langkah-langkah yang mereka inginkan,” katanya.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Pemilik Usaha Parkir di Sleman Diminta Mengurus Izin |Republika OnlineSaat ini pengurusan izin sudah dapat dilakukan lewat aplikasi.
Weiterlesen »
KKP Permudah Izin Pelaku Usaha Manfaatkan Ruang LautKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempermudah izin pelaku usaha untuk memanfaatkan ruang laut dengan kepastian hukum.
Weiterlesen »
Bisnis Bangunan dan Instalasi di Laut Harus Izin, Ini AturannyaKepmen ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengurus izin pemanfaatan ruang laut.
Weiterlesen »
Liga 1: Persib Bisa Main di Stadion GBLA, Sudah Dapat IzinKepolisian akhirnya memberikan izin kepada Persib Bandung untuk menggunakan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dalam kompetisi Liga 1 2022/2023.
Weiterlesen »
Kick-off Liga 1 2022 Sesuai Jadwal, Tak Terkendala IzinLiga 1 2022 tak mengalami kendala masalah perizinan. Kick-off yang direncanakan akan digelar pada 23 Juli diyakini tidak akan mengalami halangan.
Weiterlesen »