Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Diklatsar UNS Divonis Dua Tahun

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Diklatsar UNS Divonis Dua Tahun
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 92%

Dalam sidang putusan yang berlangsung lebih dari satu jam itu juga diwarnai dengan tangis Endang Budiarti, ibunda almarhum Gilang.

FAIZAL Pujut Juliono, 22, dan Nanang Fahrizal Maulana, 21, akhirnya divonis masing-masing dua tahun oleh Majelis PN Surakarta yang diketuai Suprapti SH, Senin . Keduanya merupakan terdakwa kasus kekerasan yang menjadi penyebab tewasnya Gilang Endi Saputra, mahasiswa peserta Diklatsar Resimen Mahasiswa Universitas Sebelas Maret , pada 24 Oktober 2021.

Vonis itu jauh dari harapan JPU yang pada 8 Maret silam menuntut kedua terdakwa masing-masing tujuh tahun. Karena itu, Sri Ambar Prasongko, mewakili tim JPU Kejari Surakarta, langsung menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dan akan konsultasi dengan Kajari terkait putusan Majelis Hakim PN Surakarta atas kasus kekerasan ini," tukas dia kepada Media Indonesia usai sidang putusan yang berlangsung gabungan luring dan daring itu, Senin .

Ia tidak kuat dengan pembacaan kronologi yang berisi kesaksian ahli, saksi meringankan, maupun yang memberatkan. Ia akhirnya dipapah keluar. Dua anggota Majelis Hakim bersama Suprapti secara bergantian membacakan amar putusan sebelum getok palu dua tahun penjara untuk masing-masing terdakwa dipotong masa tahanan.

Putusan itu menegaskan bahwa dua terdakwa melanggar Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP, karena kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Dasar vonis yakni karena kelalaian sehingga menyebabkan korban meninggal," kata hakim anggota Lusius Sunarno. Dasar dari keputusan itu jauh berbeda dengan tuntutan JPU yang dilatarbelakangi oleh jeratan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang dibacakan pada sidang 8 Maret silam. "Hal-hal yang meringankan tidak ada.

Dua terdakwa yang hadir lewat sidang daring dari Rutan Kelas I Surakarta pun menyatakan pikir-pikir, meski vonis dari Majelis Hakim PN Surakarta itu jauh lebih ringan.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Hasil dan Klasemen Liga Italia: Juventus Terpuruk dalam Derby d'Italia, AC Milan dalam TekananHasil dan Klasemen Liga Italia: Juventus Terpuruk dalam Derby d'Italia, AC Milan dalam TekananAC Milan dalam tekanan di jalur persaingan gelar usai Napoli dan Inter sama-sama meraih kemenangan. Adapun Juventus takluk dari Inter pada laga derbi.
Weiterlesen »

Jembatan Utama Penghubung Dua Desa di Cilacap Putus Total Diterjang Banjir BandangJembatan Utama Penghubung Dua Desa di Cilacap Putus Total Diterjang Banjir BandangSementara waktu aktivitas warga di dua desa tersebut terpaksa harus memutar arah yang lebih jauh.
Weiterlesen »

Warga di Bekasi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor Bersenjata ApiWarga di Bekasi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor Bersenjata ApiAksi dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor bersenjata api berhasil digagalkan warga.
Weiterlesen »

Arema FC Perpanjang Kontrak Tiga Pemain Asing, Dua Pemain Lokal Pergi - Bolasport.comArema FC Perpanjang Kontrak Tiga Pemain Asing, Dua Pemain Lokal Pergi - Bolasport.comArema FC kehilangan Hanif Sjahbandi dan Diego Michiels. Pihak manajemen sudah mengamankan tiga pemain asing mereka.
Weiterlesen »

Dua Penalti Benzema Bawa Madrid Kembali ke Jalur Kemenangan |Republika OnlineDua Penalti Benzema Bawa Madrid Kembali ke Jalur Kemenangan |Republika OnlineReal Madrid mengalahkan Celta Vigo 2-1 lewat dua penalti Karim Benzema.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-04 05:34:07