Dubes AS di Indonesia menilai pengesahan UU KUHP bisa berdampak negatif pada laju investasi di Indonesia.
Jakarta, Beritasatu.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia menilai pengesahan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur hingga ke ranah pribadi bisa berdampak negatif pada laju investasi di Indonesia.
Dubes AS untuk Indonesia Sung Y Kim mengatakan pihaknya prihatin ada pasal-pasal moralitas yang mengatur aktivitas rumah tangga antara orang dewasa akan berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia. “Mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia.
“Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, negara-negara seperti Indonesia dan Amerika Serikat dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” kata Dubes AS. Amerika Serikat dan Indonesia bersama-sama memobilisasi investasi untuk pembangunan berkelanjutan di kedua negara. Investasi sektor swasta AS di sini terus tumbuh dengan AS naik menjadi negara investor terbesar keempat di Indonesia tahun lalu. “Kesuksesan Indonesia sebagai presiden G-20 semakin menunjukkan betapa pentingnya investasi saat kita berupaya memperkuat ekonomi kita setelah terkena dampak pandemi Covid-19,” kata Sung.
“JETP akan secara signifikan mempercepat transisi Indonesia menuju masa depan energi yang lebih bersih, dengan fokus tidak hanya pada pengurangan emisi kuat, tetapi juga mendorong pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi sambil melindungi mata pencaharian masyarakat dan pekerja di sektor yang terkena dampak,” ucap Dubes AS.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Dubes AS Soroti Pasal Moral di KUHP Baru, Bisa Berdampak Negatif ke InvestasiDuta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Y Kim, mengomentari pengesahan RKUHP menjadi undang-undang (UU).
Weiterlesen »
Menkum HAM: Masyarakat yang Tidak Setuju UU KUHP Bisa Gugat ke MK | merdeka.comRUU KUHP sebelumnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (6/12).
Weiterlesen »
Menkumham: Masyarakat yang tidak setuju RUU KUHP bisa ajukan gugatanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan masyarakat yang tidak setuju terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab ...
Weiterlesen »
Dalam KUHP Baru, Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp 10 JutaDalam RKUHP yang disahkan kemarin, diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana.
Weiterlesen »
KUHP Baru: Menyadap Orang Lain Bisa Dipenjara 10 Tahun atau Denda Rp2 Miliar - Pikiran-Rakyat.comTindakan penyadapan turut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022 kemarin.
Weiterlesen »