Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada jajaran, termasuk BUMN, BUMD dan TNI/Polri, berikut isinya.. EdyRahmayadi
sumut.jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk kalangan tertentu. Misalnya, untuk kendaraan dinas milik instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan TNl/Polri.
Baca Juga: Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor:541/3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumut yang ditandatangani oleh Edy Rahmayadi tertanggal 23 Maret 2022. Baca Juga:Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 191 Tahun 2014 Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.