Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi saat didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua. Via: detik_sulsel
, Papua. Mantan perwira TNI AD tersebut menyatakan hal tersebut secara lisan melalui kuasa hukumnya.
Selanjutnya terdakwa Isak Sattu sempat menjawab majelis hakim terkait surat dakwaan. Menurutnya, dakwaan jaksa kurang tepat. Penjelasan terdakwa itu lantas dipotong oleh hakim dengan alasan jawaban tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara.
Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen: