Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Divonis 13 Tahun Penjara |Republika Online

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Divonis 13 Tahun Penjara |Republika Online
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 63%

Rudatin Pamungkas merugikan negara dalam proyek perumahan sekitar Rp 115 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Eks pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pembiayaan proyek perumahan. Proyek itu ditaksir merugikan negara sekitar Rp 115 miliar pada 2018 hingga 2019.

Hukuman yang dibacakan hakim ketua Joko Saptono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis , tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa selama 10,5 tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 650 juta yang jika tidak dibayarkan. Sehingga diganti dengan tambahan kurungan selama enam bulan.Meski dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Menurut dia, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah memperkaya dua terdakwa lain, yaitu Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristiono.

Perbuatan terdakwa, menurut Joko, juga telah menyebabkan kerugian negara. Dia menilai, terdakwa tidak mematuhi prosedur operasional dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang akhirnya macet tersebut. Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Rugikan Negara Rp115 M, Eks Pimpinan Bank Jateng Divonis 13 TahunRugikan Negara Rp115 M, Eks Pimpinan Bank Jateng Divonis 13 TahunEks Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Jawa Tengah, Rudatin Pamungkas dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pembiayaan proyek perumahan yang merugikan negara Rp115 miliar.
Weiterlesen »

Korban Kekerasan Seksual di Jombang Diberi Bantuan Psikososial dan Mesin Jahit oleh LPSKKorban Kekerasan Seksual di Jombang Diberi Bantuan Psikososial dan Mesin Jahit oleh LPSKPelaku yang merupakan ayah korban sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Jombang dengan hukuman pidana penjara 16 tahun, dari tuntutan awal 18 tahun penjara.
Weiterlesen »

Perkosa Anak Kandung, Ateng Divonis 20 Tahun PenjaraPerkosa Anak Kandung, Ateng Divonis 20 Tahun PenjaraVonis 20 tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara atas perbuatan Ateng yang memperkosa anak kandungnya di Depok.
Weiterlesen »

Ayah Cabul di Depok Divonis 20 Tahun PenjaraAyah Cabul di Depok Divonis 20 Tahun PenjaraAyah berinisial A yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri divonis kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada sidang putusan di PN Depok. ayahcabul
Weiterlesen »

Charta Politika: Elektabilitas Ganjar Unggul di Jateng dan Jatim |Republika OnlineCharta Politika: Elektabilitas Ganjar Unggul di Jateng dan Jatim |Republika OnlineElektabilitas Prabowo di Jabar tertinggi dengan 26,9 persen, disusul Anies 22 persen.
Weiterlesen »

Eks Pemimpin ACT Pasrah Jika Harus Jadi Tersangka |Republika OnlineEks Pemimpin ACT Pasrah Jika Harus Jadi Tersangka  |Republika OnlineAhyudin sudah tiga kali diperiksa oleh tim penyidikan Bareskrim Polri.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-02 13:03:03