Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara, dengan tuntutan bervariasi. Perampoktokoemasdituntutberat
sumut.jpnn.com, MEDAN - Adapun terhadap terdakwa Paul Jhon Alberto Sitorus,32, Prayogi alias Bedjo, 25, dan Farel Ghifari Akbar,22, dituntut 11 tahun penjara, sedangkan terdakwa Dian Rahmat,26, dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Kharya Saputra di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Denny Lumbantobing di Pengadilan Negeri Medan, Selasa .
Jaksa menilai keempat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 365 Ayat 2 ke 2e, 4e KUHPidana. Sesuai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi. Baca Juga: Peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis, 26 Agustusan 2021 sekitar pukul 14.