Polisi menyimpulkan bahwa tidak ada pihak luar yang masuk ke dalam rumah dari tewasnya satu keluarga di Kalideres.
JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap kesimpulan dari hasil olah TKP sekeluarga tewas di Kalideres.
Hengki menyimpulkan bahwa tidak ada pihak luar yang masuk ke dalam rumah dari tewasnya satu keluarga di Kalideres. “Kesimpulan akhir, hasil penyelidikan lab forensik, absifor dan melibatkan berbagai akhli, tidak ditemuka peristiwa pidana. Tidak ditemukan motif, alasan kematian terhadap 4 orang entah itu karena suicide itu tidak ditemukan,” jelas Hengki. Lebih lanjut Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan oleh karena tidak ada peristiwa pidana maka kasus ini dihentikan.
“Kematian di kalideres ini adalah kematian wajar, dalam kondisi yang tidak wajar. Fenomena yang unik, pengalaman yang berarti jarang ditemukan kasus seperti ini,”jelasnya.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Nyinyir Bila Polisi Bertindak Tegas Soal Kasus Bom Bunuh DiriMenkoPolhukam Mahfud MD meminta kepada masyarakat agar memaklumi aparat penegak hukum apabila bertindak secara tegas dalam menjaga keamanan negara Indonesia.
Weiterlesen »
Laporan ke Polisi Soal Anies Baswedan, Bappilu Partai NasDem Gus Choi Sebut Terlalu Mengada-AdaKetua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Effendi Choirie menyebut laporan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) soal Anies Baswedan ke Bawaslu itu
Weiterlesen »
BNPT Soal Bom Bunuh Diri di Bandung: Polisi Jadi Target Balas Dendam - Pikiran-Rakyat.comPetugas polisi disebut menjadi sasaran aksi balas dendam yang dilakukan oleh sejumlah kelompok teroris.
Weiterlesen »
[FULL] Pertanyaan Penasihat Hukum Kuat Ma ruf Pada Ferdy Sambo soal Kliennya Ubah Skenario[FULL] Pertanyaan Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf Pada Ferdy Sambo soal Kliennya Ubah Skenario
Weiterlesen »
Soal Aturan dalam KUHP Baru, Stafsus Presiden: Perzinaan Hanya Boleh Dilaporkan Pihak Tertentu - Pikiran-Rakyat.comProses hukum pun tidak akan berlangsung jika tidak ada laporan atau pengaduan dari pihak-pihak yang berhak, yang telah disebutkan sebelumnya
Weiterlesen »