Genjot Percepatan Akses Keuangan UMKM, OJK Luncurkan 3 Kebijakan Ini

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Genjot Percepatan Akses Keuangan UMKM, OJK Luncurkan 3 Kebijakan Ini
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 19 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 59%

76 tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) salurkan Rp4,4 triliun K/PMR terhadap 337.940 debitur.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan gencar memacu akselerasi penyaluran kredit pada sektor usaha mikro kecil menengah agar tembus 30 persen pada 2024 mendatang.

Lebih lanjut, OJK juga mengeluarkan 3 kebijakan guna mendukung ekspansi UMKM diantaranya, business matching, kredit atau pembiayaan melawan rentenir serta melurkan platform UMKM-MU. Untuk diketahui, hingga saat ini K/PMR telah diimplementasikan oleh 76 tim percepatan akses keuangan daerah sebanyak 337.940 debitur dengan total kredit tersalurkan senilai Rp4,4 triliun.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

FIFA Bayar Wasit Piala Dunia 2022 dengan Nominal Fantastis, Bisa Mencapai Rp4,6 Miliar per Bulan - Pikiran-Rakyat.comFIFA Bayar Wasit Piala Dunia 2022 dengan Nominal Fantastis, Bisa Mencapai Rp4,6 Miliar per Bulan - Pikiran-Rakyat.comGaji seorang wasit Piala Dunia tergolong tinggi. Wasit bisa menerima pendapatan hingga 300.000 dolar AS atau setara Rp4,6 miliar.
Weiterlesen »

Lansia di Yogyakarta Diimbau untuk Akses Booster Kedua |Republika OnlineLansia di Yogyakarta Diimbau untuk Akses Booster Kedua |Republika Onlinelayanan booster kedua lansia sudah ada di fasyankes Kota Yogyakarta
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-20 10:15:17