Hak korban kekerasan sejak pelaporannya ke penegak hukum dan lembaga pemerintah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur tiga hak yang akan diperoleh korban. Hak tersebut diperoleh sejak pelaporannya kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan atau lembaga non pemerintah.
Hak penanganan, diatur dalam Pasal 49 Ayat 1, meliputi hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan, dan pemulihan; hak mendapatkan dokumen hasil penanganan; dan hak atas pendampingan dan layanan hukum. Termasuk, hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik. Hak tersebut dimaksudkan agar konten seksual korban yang tersebar tak dapat diakses oleh publik kembali.
Terakhir adalah hak pemulihan yang diatur dalam Pasal 51 Ayat 1, yang terdiri dari rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, dan reintegrasi sosial.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
MOU Perlindungan TKI di Malaysia Diharapkan Jamin Hak Pekerja Sektor DomestikSetelah enam tahun dinegosiasikan, nota kesepahaman perlindungan tenaga kerja Indonesia sektor domestik di Malaysia ditandatangani. Harapannya, tak ada lagi kasus-kasus kelam menimpa TKI Indonesia di Malaysia. Polhuk AdadiKompas ninasusilo
Weiterlesen »
Menteri PPPA: RUU TPKS Tambahkan Alat Bukti Kasus Kekerasan Seksual |Republika OnlinePenambahan alat bukti untuk memberikan keadilan terhadap korban kekerasan seksual.
Weiterlesen »
Terdakwa Bebas, Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual DipertanyakanKasus kekerasan seksual di kampus hingga kini masih fenomena gunung es. Tidak banyak korban yang berbicara meskipun menjadi korban. Dikbud AdadiKompas
Weiterlesen »
Tuai Kritik, Pemerintah Usul Hapus Pengaturan Aborsi dalam RUU TPKSEdward Omar Sharif Hiariej mengusulkan agar pengaturan mengenai aborsi dihapus dari RUU TPKS.
Weiterlesen »
Gojek Ikut Cegah Kekerasan Seksual dengan SIUL dan BANTUKasus kekerasan dan pelecehan seksual masih menjadi fenomena gunung es yang perlu ditanggulangi oleh semua pihak.
Weiterlesen »