Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara. Namun, Edy langsung bebas. Kenapa?
divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' karena menyiarkan kabar yang tidak pasti. Hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim ketua Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin .Dalam pertimbangannya, hakim menyebut masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy sama dengan masa penangkapan atau penahanan. Atas dasar itu, hakim meminta agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.
Edy diketahui tidak terbukti melanggar Pasal 14 ayat UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ataupun Pasal 14 ayat UU RI No 1/1946. Hakim menyatakan Edy bersalah melanggar dakwaan pertama subsider, yakni Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.