Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin.
Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap terdakwa mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin dalam sidang Selasa .
Dengan ditolaknya eksepsi Arif Rahman maka majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang perkara ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi. Oleh sebab itu, Ahmad memerintahkan untuk sidang dilanjutkan pada Jumat, 18 November 2022 dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang bakal dihadirkan JPU.
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman ajukan nota keberatan atas dakwaan JPU di PN Jaksel. Kuasa Hukum menilai dakwaan JPU disusun secara tergesa-gesa. Ketujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Arif RachmanArif Rachman Arifin merupakan satu dari enam polisi yang didakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Weiterlesen »
Hakim tipikor vonis mantan camat selaru tiga tahun penjaraMajelis hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun terhadap mantan Camat Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Zakarias Emanratu dalam ...
Weiterlesen »
Hukum Mati Tentara Asing di Ukraina, Hakim Pro-Rusia DiserangKorban merupakan hakim pro-Rusia yang menjatuhkan hukuman mati pada tiga tentara asing di Ukraina
Weiterlesen »
Pemeriksaan 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Digabung, LPSK: Hakim Punya PertimbanganMenurut LPSK, seharusnya sebagai “justice collaborator”, sidang Eliezer digelar terpisah.
Weiterlesen »
Ini Alasan Hakim Gabungkan Sidang Penguak Fakta Eliezer dengan 2 Terdakwa Lain!Majelis hakim mempertimbangkan alasan, mengejar efisiensi waktu persidangan dalam pemeriksaan para saksi dan rangkaian sidang.
Weiterlesen »