Sebanyak 19 kendaraan terkena tilang pada hari pertama pemberlakuan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) batas kecepatan ...
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam berikan pemaparan terkait tilang elektronik di jalan tol dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa . ANTARA/Fianda Sjofjan RassatJakarta - Sebanyak 19 kendaraan terkena tilang pada hari pertama pemberlakuan tilang elektronik atauoverspeed
di hari pertama tanggal 1 April 2022," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi, Sabtu. Jamal mengungkapkan 19 kendaraan tersebut melaju di atas 100 km/jam yang merupakan batas maksimal kecepatan di jalan tol. Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 April 2022 mulai memberlakukan tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran di jalan tol yakni batas kecepatan dan kelebihan muatan.
Kamera tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta yakni: