Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara sementara Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Liputan6.com, Jakarta - Kuat Ma'ruf terkejut mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mevonisnya 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Josua Hutabarat. Bak disambar petir di siang bolong, vonis berat itu nyaris dua kali lipat dari tuntutan jaksa.
"Itulah rasa keadilan dalam masyarakat yang ditangkap oleh majelis hakim," kata Fickar kepada Liputan6.com. “Iya sudah , saya apresiasi sekali ya. Dari awal sudah kelihatan ke arah putusan yang terberat,” kata Yenti saat dihubungi, Selasa . “Kalau pelaku punya jabatan harusnya lebih berat, harus begini. Bukan yang selama ini didengung-dengungkan bahwa kondisi dia sudah bekerja baik, berprestasi kan aneh. Bahwa ia berpretasi yang karena memang jabatannya tugasnya, dan tapi memang ia melakukan kejahatan jadi jangan lagi jadi pertimbangan. Sesuai pasal 52 yunto pasal 592 KUHP, kalau keadaannya pejabat hatus lebih berat sepertiga,” tegasnya.
“Kasus ini memperoleh perhatian publik yang sangat luas yang berarti pengaruh putusan sangat luas. Hakim akan mempertimbangkan dampak putusannya pada masyarakat yang greget agar terdakwa dijatuhkan pidana yang berat karena berbelit dalam sidang dan pernah rekayasa kasus,” pungkasnya.Dalam amarnya, Hakim menyatakan Kuat Ma'ruf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Kuat dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.
Kemudian, hakim juga membeberkan bagaimana soal meeting of mind atau persamaan kehendak antar pelaku, termasuk Kuat Ma'ruf dilakukan. "Menimbang bahwa Terdakwa perannya sudah dimulai dan diketahui sejak adanya pertemuan antara Ferdy Sambo ketika diajak ke lantai tiga oleh Putri, dihubungkan dengan kejadian di Magelang karena Terdakwa sudah tidak suka dengan Yosua dan Terdakwa ikut ke rumah dinas duren tiga dengan Putri, Richard," jelas hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan pada diri terdakwa Kuat Ma'ruf."Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," lanjutnya.Sementara hakim menilai, perbuatan Ricky memenuhi unsur kesengajaan dalam ikut menghilangkan nyawa Brigadir J. "Terdakwa Ricky mengamankan senjata korban Yosua tetapi tidak ikut mengamankan pisau saksi Kuat," kata hakim.
"Terdakwa ikut ke Rumah Duren Tiga untuk isoman padahal tidak ikut PCR, di Duren Tiga Terdakwa mengawasi gerak gerik korban Yosua atas suruhan Ferdy Sambo. Terdakwa bersama Kuat ikut menghadapkan korban Yosua ke Ferdy Sambo. Posisi terdakwa berdiri di lapisan ke dua bersama Kuat untuk menutup jalan keluar korban Yosua," hakim menandasi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Karena alasan itu, Irwan mengaku siap melakukan upaya banding atas vonis 15 tahun penjara terhadap kliennya.Sementara Ricky Rizal mengaku tak pernah berniat membunuh Yosua dan tak pernah mengetahui tentang rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Vonis Kasus Penembakan Brigadir J Hari IniKali ini, giliran mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka RR alias Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel.
Weiterlesen »
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Akan Divonis Hari IniDua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo akan menjalani sidang vonis pada hari ini Selasa 14 Februari 2023.
Weiterlesen »
Menanti Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Hari Valentine, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU?Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo akan divonis majelis hakim di PN Jaksel pada Selasa (14/2/2023), bertepatan dengan momen Hari Valentine.
Weiterlesen »
Nasib Dua Ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ditentukan Hari IniRicky Rizal dan Kuat Ma’ruf hari ini akan menjalani sidang putusan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Weiterlesen »
Pengacara Brigadir J Minta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Divonis Berat |Republika OnlineKamaruddin menuding, Kuat dan Rizal berbohong dengan dapat bonus Rp 500 juta.
Weiterlesen »