Heboh Lembaga Donasi ACT hingga Izinnya Dicabut Kemensos
AdvertisementIbnu juga menanggapi terkait penerimaan mobil mewah dinas seperti Alphard hingga Pajero usai menduduki jabatan tinggi dalam organisasi. Fasilitas itu dibeli sebagai inventaris lembaga.
Kendati demikian dia menyampaikan bahwa deretan kendaraan mewah itu saat ini telah dijual untuk digunakan untuk melanjutkan program yang tertunda. Penjualan itu karena barang tersebut merupakan inventaris.Ibnu Khajar mengakui organisasinya menggunakan dana operasional dari hasil penggalangan sejak 2017. Angkanya bahkan mencapai 13,7% dari seluruh dana yang terhimpun."Dana yang kami himpun dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan di 2020 dana kami Rp519,35 miliar.
Nurwakhid menjelaskan data tersebut masih memerlukan kajian dan pendalaman. Sehingga, saat ini ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme . "Jika aktivitas aliran dana yang mencurigakan tersebut terbukti mengarah pada pendanaan terorisme tentu akan dilakukan upaya hukum oleh Densus 88 Anti Teror Polri. Jikalau tidak, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya," Jelas Nurwakhid.
Nurwakhid mengutarakan himbauan untuk berhati-hati dalam penyaluran dana ini juga berlaku bagi perusahaan BUMN dan swasta. Pihak penyalur kata dia, dapat melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan BNPT.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Kagetnya Presiden ACT Usai Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut KemensosPencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Mensos.
Weiterlesen »
Izin Dicabut Kemensos, Presiden ACT: BerlebihanPresiden ACT Ibnu Khajar menilai pencabutan izin lembaga filantropi itu oleh Kemensos berlebihan. Sebab, menurut Ibnu, pencabutan izin ACT tanpa pemeriksaan
Weiterlesen »
Kemensos Sangsi ACT Tidak Tahu soal Aturan Pemotongan Dana UmatKemensos Sangsi ACT Tidak Tahu soal Aturan Pemotongan Dana Umat: Kementerian Sosial (Kemensos), mengungkapkan bahwa pihaknya sulit untuk mempercayai bahwa lembaga filantropi ACT tidak mengetahui aturan pemotongan dana sumbangan sebesar 10 persen.
Weiterlesen »
ACT Minta Izin Penggalangan Donasi Diterbitkan Lagi, Kemensos: Sudah Cabut Tetap | merdeka.com'Tapi kalau ACT mau silakan mengusulkan izin baru. Untuk tingkat nasional harus dari kabupaten dulu diusulkan, baru ke provinsi. Setelah diverifikasi persyaratan dan mekanisme memenuhi peraturan perundang-undangan baru disampaikan ke Kemensos,' paparnya.
Weiterlesen »
Sebut Pencabutan Izin ACT Tak Bisa Dibatalkan, Kemensos: Harus Ajukan Izin Baru Secara Bertahap - Tribunnews.comKemensos menegaskan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak bisa dibatalkan.
Weiterlesen »