Hotman Paris Bongkar Isi KUHP Baru tentang hukuman Mati: 10 Tahun Baru Bisa Dieksekusi

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Hotman Paris Bongkar Isi KUHP Baru tentang hukuman Mati: 10 Tahun Baru Bisa Dieksekusi
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 90%

Pengacara kondang Hotman Paris menjelaskan, dalam KUHP baru, terpidana hukuman mati baru bisa dieksekusi setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun.

Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim. Demikian dengan Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara. Namun, hingga kini motif pembunuhan masih gelap.Kompolnas menilai vonis pidana mati Ferdy Sambo jadi momentum bersih-bersih instansi Polri. Kompolnas berharap setelah ini tidak ada lagi anggota nakal dan bermasalah.Putri Candrawathi hanya berdiri sambil menundukkan kepala saat Majelis Hakim Keluar ruang. Setelah itu, Putri tertunduk lesu mengetahui dirinya divonis 20 tahun penjara.

IPW menilai kejahatan Ferdy Sambo memang kejam, tapi tidak sadis. Untuk itu, IPW menganggap vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo tak layak dijatuhkan oleh Majelis Hakim.Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim. Demikian dengan Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara. Namun, hingga kini motif pembunuhan masih gelap.Hari ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mendengarkan vonis atas pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di PN Jaksel.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Penjelasan Hotman Paris soal KUHP BaruFerdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Penjelasan Hotman Paris soal KUHP BaruVonis mati telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadap eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Weiterlesen »

Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio di Senopati Jadi TersangkaPengemudi Fortuner yang Rusak Brio di Senopati Jadi TersangkaPengemudi Fortuner itu dijadikan tersangka berdasarkan pasal pidana 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Weiterlesen »

Pakar Hukum Unair: Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru Tak Berlaku Bagi SamboPakar Hukum Unair: Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru Tak Berlaku Bagi SamboPakar hukum Unair menegaskan bahwa penerapan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sesuai KUHP yang baru tidak berlaku bagi Ferdy Sambo. via detik_jatim
Weiterlesen »

Ferdy Sambo Divonis Mati, Aturan di KUHP Baru Disebut Belum BerlakuFerdy Sambo Divonis Mati, Aturan di KUHP Baru Disebut Belum BerlakuFerdy Sambo Divonis Mati, Aturan di KUHP Baru Disebut Belum Berlaku Baca selengkapnya di sini:
Weiterlesen »



Render Time: 2025-03-05 23:08:58