Hukuman Maling Uang Rakyat Didiskon 50 Persen di RKUHP Baru, dari Minimum 4 Tahun Jadi 2 Tahun Saja
PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah final. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia itu akan disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa 6 Desember 2022.RKUHP baru dinilai masih menyisakan sejumlah pasal yang bermasalah dan kontroversial yang rentan digunakan sebagai alat kriminalisasi.
Dalam naskah terbaru, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 607. Pada pasal tersebut tertulis bahwa koruptor yang terbukti bersalah di persidangan paling sedikit dipenjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, maling uang rakyat juga dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar.Berikut bunyi lengkap pasal tersebut:
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Hari Ini RKUHP Bakal Disahkan, Komnas HAM: RKUHP Harus sesuai Koridor Hak Asasi ManusiaKomnas HAM mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sesuai dengan koridor hak asasi manusia.
Weiterlesen »
Komnas HAM soroti RKUHP yang masih masukkan hukuman matiKetua Komnas HAM mengatakan sesuai prinsip HAM, hukuman mati harus dihapuskan. Jika RKUHP yang disusun ingin membuat efek jera, masih ada banyak cara lain selain hukuman mati.
Weiterlesen »
Komnas HAM Sesalkan RKUHP Masih Cantumkan Hukuman MatiKomnas HAM sesalkan RKUHP masih cantumkan hukuman mati.
Weiterlesen »
Roundup: RKUHP Tetap Bakal Disahkan Hari Ini meski Banyak Penolakan - Pikiran-Rakyat.comMahfud mengatakan bagi yang tidak setuju dengan isi RKUHP, dipersilahkan untuk mengguggatnya sesuai prosedur.
Weiterlesen »
Mayor Paspampres Pemerkosa Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun PenjaraPerwira Paspampres berpangkat mayor pemerkosa prajurit Kostrad terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Weiterlesen »