Apindo dan Kadin akan mengajukan gugatan terhadap aturan UMP naik maksimal 10 persen di 2023 yang tertuang dalam Permenaker No.18/2022.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia akan melakukan uji materil terkait kebijakan penetapan upah minimum 2023 yang diatur dalam Permenaker No.18/2022.
Dia menilai, sepanjang UU Ciptaker masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker. “Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” ujar Arsjad.
Arsjad mengungkapkan, pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat. Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum. Sementara itu, Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menyatakan pihaknya telah menunjuk Denny Indrayana sebagai Ketua Tim Hukum untuk menggugat Permenaker No.18/2022 yang menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023. Denny Indrayana sendiri pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Berbeda, Ini 3 Usulan Kenaikan UMP Banten 2023 dari Buruh, Pengusaha, dan Pemprov BantenDewan Pengupahan Provinsi Banten telah mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.
Weiterlesen »
Ini Permintaan Buruh ke Pj Gubernur DKI Jakarta Sebelum Menetapkan UMP 2023Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022.
Weiterlesen »
Pengusaha Gugat Aturan UMP 2023, Buruh Bakal Demo Besar-BesaranKSPI menilai sikap Apindo dan Kadin yang bakal menggungat aturan UMP 2023 bakal memancing buruh untuk melakukan aksi demo besar-besaran.
Weiterlesen »
Kadin Gugat Uji Materiil Permenaker 18/2022 Soal UMP 2023 Naik 10 PersenKadin akan melakukan uji materiil terhadap peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Weiterlesen »
Pengusaha Usulkan Kenaikan UMP DKI 2023 hanya 2,62 PersenNurjaman menilai ada kesamaan antara unsur Apindo DKI dan unsur pekerja dalam menentukan dasar acuan penentuan nilai UMP DKI 2023, yakni sama-sama tidak mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.
Weiterlesen »
Apindo DKI Usul UMP Jakarta Tahun 2023 Senilai Rp4.763.293Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengusulkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp4.763.293. Nilai ini naik sebesar 2,62% dari...
Weiterlesen »