Ini Bedanya Lapor SPT Tahunan Via e-Form dan e-Filing | Ekonomi - Bisnis.com

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Ini Bedanya Lapor SPT Tahunan Via e-Form dan e-Filing | Ekonomi - Bisnis.com
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 59%

Ini Bedanya Lapor SPT Tahunan Via e-Form dan e-Filing

Bisnis.com, JAKARTA – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan masing-masing akan berakhir masing-masing pada 31 Maret dan 30 April 2022.

Hadirnya e-Form sendiri adalah untuk mengantisipasi kesalahan jaringan yang mungkin bisa terjadi sewaktu-waktu.1. Pengaksesan jaringan internetMelansir pajak.go.id, e-Filing dilakukan secara online dan real time. Artinya, jika wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunannya, maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet.

2. WaktuJika wajib pajak menggunakan fasilitas e-Filing, maka pengisian SPT hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama. Artinya, bila terjadi kesalahan atau error dalam jaringan, wajib pajak harus mengulang dari langkah awal. 4. Perangkat yang digunakanPerbedaan selanjutnya adalah pada perangkat yang digunakan. Bila menggunakan e-Filing, wajib pajak bebas melakukan pengisian SPT dimanapun, baik melalui smartphone maupun perangkat elektronik lainnya.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Mengenal Beda Formulir 1770 S, 1770 SS, dan 1770 Saat Lapor SPT di DJP Online PajakMengenal Beda Formulir 1770 S, 1770 SS, dan 1770 Saat Lapor SPT di DJP Online PajakBatas waktu pelaporan SPT Tahunan di DJP Online untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022.
Weiterlesen »

Terima 5,2 Juta SPT Tahunan, DJP Beberkan Strategi Optimalisasi Kepatuhan PajakTerima 5,2 Juta SPT Tahunan, DJP Beberkan Strategi Optimalisasi Kepatuhan PajakDirektorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih atas kepatuhan wajib pajak yang telah lapor SPT Tahunan tepat waktu.
Weiterlesen »

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Lapor SPT Pajak Tepat Waktu | Kabar24 - Bisnis.comMendagri Instruksikan Kepala Daerah Lapor SPT Pajak Tepat Waktu | Kabar24 - Bisnis.comMendagri menginstruksikan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar proaktif melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu.
Weiterlesen »

Tito Minta Gubernur Hingga Lurah Segera Lapor SPT Pajak, Awas DisanksiTito Minta Gubernur Hingga Lurah Segera Lapor SPT Pajak, Awas DisanksiMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tepat waktu.
Weiterlesen »

Ditjen Pajak Terima 5,39 Juta SPT TahunanDitjen Pajak Terima 5,39 Juta SPT TahunanDirektorat Pajak Kementerian Keuangan mencata telah SPT Tahunan sejumlah 5,39 juta pada Kamis, 10 Maret 2022.
Weiterlesen »

Batas Waktu 31 Maret 2022, Simak Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi secara Online | Ekonomi - Bisnis.comBatas Waktu 31 Maret 2022, Simak Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi secara Online | Ekonomi - Bisnis.comPelaporan pajak saat ini dapat dilakukan secara daring (online) melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, secara e-filing. Berikut tata caranya.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-03 16:21:55