Nah, pemilik Surat Izin Mengemudi wajib memperpanjang setiap 5 tahun sekali. Makanya sebelum masa berlakunya habis pemilik SIM harus melakukan perpanjang
Pasalnya jika telat melakukan perpanjangan, berarti pemilik kendaraan bermotor harus melakukan pembuatan ulang.
Tidak hanya itu, ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan jika terlambat melakukan perpanjangan SIM.Pemilik kendaraan harus melakukan penerbitan ulang, layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya. Menurut Kombes Tri Jilianto Djatiutomo, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, dengan catatan masa berlaku SIM belum habis.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Bisnis Bangunan dan Instalasi di Laut Harus Izin, Ini AturannyaKepmen ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengurus izin pemanfaatan ruang laut.
Weiterlesen »
Surat untuk Bunda Selvi Ananda: Saya Bahagia Bisa Sekolah Tatap MukaSetelah satu tahun, akhirnya saya bisa bertemu dengan teman teman saya, saya bahagia sekali karena bisa sekolah tatap muka kembali.
Weiterlesen »
Polisi Akhirnya Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa untuk Nindy Ayunda dan Dito MahendraPenyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
Weiterlesen »
KKP Permudah Izin Pelaku Usaha Manfaatkan Ruang LautKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempermudah izin pelaku usaha untuk memanfaatkan ruang laut dengan kepastian hukum.
Weiterlesen »
Israel Batalkan Tambahan Izin Kerja Bagi Warga Palestina |Republika Online15.500 izin kerja ditangguhkan setelah roket yang ditembakkan dari Gaza hantam Israel
Weiterlesen »