Pelanggan KA jarak jauh tidak diwajibkan tes PCR dan Antigen asal telah vaksinasi dosis kedua lengkap atau booster dan tidak positif Covid-19.
C20 Indonesia: Masyarakat Sipil Bersatu Memengaruhi Kebijakan Global
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Executive Vice PresidentPT KAI, lanjutnya, telah mengintegrasikanKAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Ini Syarat Perjalanan Gunakan KA Jarak Jauh dan KA LokalNamun, pelanggan KA jarak jauh dan KA lokal wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster).
Weiterlesen »
Ketentuan Tes PCR dan Antigen Perjalanan Domestik Dihapus Hari IniKetentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit per 8 Maret 2022.
Weiterlesen »
Ketentuan tes PCR dan antigen perjalanan domestik dihapus hari iniSatuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis ...
Weiterlesen »
Syarat Naik KA: Penumpang Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Antigen/PCRPenumpang Kereta Api (KA) yang sudah divaksinasi lengkap atau booster tidak wajib PCR atau antigen!
Weiterlesen »
Calon Penumpang KA di Stasiun Purwokerto Kini Tak Perlu Test SwabMulai Rabu (9/3/2022), KAI Daop 5 Purwokerto membebaskan calon penumpang kereta menunjukan hasil antigen/PCR. Syaratnya hanya sudah divaksin dosis 2 dan 3.
Weiterlesen »
Penumpang KRL Boleh Duduk Tanpa Jarak Lagi Mulai Hari IniKAI Commuter line Jabodetabek mulai hari ini, Rabu (9/3) resmi memperbolehkan penumpang duduk tanpa berjarak. Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.
Weiterlesen »