Sebagai warga Indonesia, tentunya kamu harus memahami bentuk negara Indonesia seperti apa dan juga sistem pemerintahannya. Ini penjelasannya.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia . Setiap negara pada dasarnya memiliki bentuk negara yang berbeda-beda. Bentuk suatu negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan dan negara serikat . Negara Indonesia terdiri dari banyak kepulauan, suku, adat dan keyakinan.
Berikut ini adalah penjelasan tentang bentuk negara Indonesia yang sudah dilansir dari berbagai sumber:1. Bentuk Negara Indonesia Negara kesatuan menempatkan Pemerintahan pusat sebagai otoritas tertinggi. Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat.
Republik Indonesia dalam riwayatnya juga pernah menganut bentuk negara serupa Federasi yang dikenal dengan sebutan Republik Indonesia Serikat atau yang dalam Bahasa Belanda disebut juga dengan Verenigde Staten Van Indonesia.