Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 4 Juli 2022

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 4 Juli 2022
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022.

masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar .

"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepadaArif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional . Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS."Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per Juli 2022Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per Juli 2022Besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Weiterlesen »

Uji Coba Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, Simak Iuran untuk Tiap Kelompok PesertaUji Coba Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, Simak Iuran untuk Tiap Kelompok PesertaBPJS Kesehatan akan menguji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) di sejumlah rumah sakit per bulan ini. Begini dampaknya ke iuran peserta.
Weiterlesen »

Kelas 1, 2, 3 Mulai Uji Coba Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan yang BerlakuKelas 1, 2, 3 Mulai Uji Coba Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan yang BerlakuIuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan kemarin, 1 Juli 2022.
Weiterlesen »

BPJS Kesehatan Mulai Uji Coba Hapus Kelas 1, 2, 3, Segini Iuran yang BerlakuBPJS Kesehatan Mulai Uji Coba Hapus Kelas 1, 2, 3, Segini Iuran yang BerlakuIuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan kemarin, 1 Juli 2022.
Weiterlesen »

BPJS Kesehatan Pastikan tidak Ada Perubahan Iuran dalam Penerapan KRISBPJS Kesehatan Pastikan tidak Ada Perubahan Iuran dalam Penerapan KRISKRIS merupakan konsep yang tertuang dalam amanat UU Nomor 40 Tahun 2004, di mana setiap peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit berdasarkan kelas standar.
Weiterlesen »

Gaji di Atas Rp12 Juta, Iuran BPJS Kesehatannya Berapa?Gaji di Atas Rp12 Juta, Iuran BPJS Kesehatannya Berapa?Nantinya, iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan penghasilan.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-06 19:28:03