Jadi Tersangka dan sempat Ditahan, Nikita Mirzani Diizinkan Pulang, Ini Penjelasan Polisi

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Jadi Tersangka dan sempat Ditahan, Nikita Mirzani Diizinkan Pulang, Ini Penjelasan Polisi
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 63%

Nikita Mirzani batal ditahan setelah sebelumnya ia sempat dinyatakan resmi ditahan di Polres Serang Kota. Nikita pun mengajukan penangguhan penahanan.

Shinto mengatakan Nikita Mirzani tetap diimbau untuk bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Meski terhadap tersangka Ibu NM tidak dilakukan penahanan namun penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk bisa menuntaskan perkara ini hingga dapat memberikan kepastian hukum," ujar Shinto.sebelumnya, Nikita ditangkap pada Kamis lalu sekitar pukul 14.50 WIB. Setelah itu ia juga langsung dibawa ke Mapolres Serang Kota, Banten.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Kesaksian Asisten Nikita Mirzani saat Sang Artis Ditangkap Polisi: Ngepung Nikita dan Cepet BangetKesaksian Asisten Nikita Mirzani saat Sang Artis Ditangkap Polisi: Ngepung Nikita dan Cepet BangetMenurut Mail Syahputra, polisi langsung mengelilingi Nikita Mirzani yang pada saat itu sedang bersama ketiga anaknya.
Weiterlesen »

Nikita Mirzani Tidak Jadi Ditahan, tetapi Harus BeginiNikita Mirzani Tidak Jadi Ditahan, tetapi Harus BeginiAktris Nikita Mirzani tidak jadi ditahan Polresta Serang Kotak Banten. Hal itu disebabkan adanya permohonan dari kuasa hukum Nikita Mirzani kepada penyidik. NikitaMirzani
Weiterlesen »



Render Time: 2025-03-29 06:16:36