Jadi Tersangka, Doni Salmanan Langsung Ditahan TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam di Bareskrim Polri, Selasa, 8 Maret 2022. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan mengatakan polisi langsung melakukan penangkapan. Setelah resmi ditangkap, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni selaku tersangka. Hingga malan ini, pemeriksaan itu belum selesai. Ramadhan mengatakan setelah pemeriksaan rampung, Doni akan langsung ditahan.“Malam ini juga akan ditahan,” kata Ramadhan.Dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.