Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sanksi penjara tidak mutlak bagi korupsi kelas teri.
ST Burhanuddin berbicara tentang kasus korupsi di bawah Rp 50 juta apakah harus dipidana atau tidak. Burhanuddin mengatakan sanksi penjara tidak mutlak bagi korupsi kelas teri.
"Saya menyadari jika pemberantasan tindak pidana korupsi harusnya dilakukan semua lini dan lapisan masyarakat. Namun perlu dicatat adalah banyaknya cara pemberantasan.
"Misalnya dengan sanksi pidana denda yang setimpal, pencabutan hak-hak tertentu, atau perampasan barang-barang tertentu. Juga kita dapat memberikan rekomendasi bagi para stakeholder berkaitan dengan kebijakan saksi administrasi kepegawaian misalnya penundaan pangkat hingga pemecatan. Di samping itu bagi pihak swasta dapat dilakukan pembekuan, pembubaran, atau blacklist sehingga tidak dapat lagi mengikuti pengadaan barang dan jasa milik negara," imbuhnya.
Ia mengatakan salah satu alasan mempertanyakan apakah kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta dipidana atau tidak, karena biaya penanganan perkara kasus korupsi tidak murah. Biaya operasional penanganan perkara hingga pelaku dieksekusi bisa lebih mahal daripada uang yang dikorupsi pelaku.