MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus penembakan anggota Front Pembela Islam di Kilometer 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dua terdakwa tetap dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Polhuk AdadiKompas
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam di Kilometer 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Atas putusan MA tersebut, pihak kejaksaan akan mempelajarinya sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
MA memutuskan penolakan atas kasasi itu dalam sidang yang digelar pada Rabu . Namun, informasi mengenai putusan tersebut baru diunggah di Sistem Informasi Perkara MA pada Senin . Majelis hakim agung yang menangani perkara itu dipimpin Desnayeti serta dua hakim anggota, yaitu Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh.