Jasa Tekfin Kena PPN, Pinjol Produktif: UMKM Berpotensi Dirugikan | Finansial - Bisnis.com

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Jasa Tekfin Kena PPN, Pinjol Produktif: UMKM Berpotensi Dirugikan | Finansial - Bisnis.com
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 59%

Jasa Tekfin Kena PPN, Pinjol Produktif: UMKM Berpotensi Dirugikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemain teknologi finansial pendanaan bersama klaster produktif menilai UMKM akan menjadi pihak yang dirugikan terhadap regulasi anyar terkait pengenaan pajak pertambahan nilai atas jasa penyaluran pinjaman.

Beleid mengungkap bahwa layanan dari platform pinjam-meminjam merupakan jasa kena pajak. Setiap fee atau komisi yang diterima platform, termasuk selisih lebih nilai bunga pinjaman, akan terkena PPN. Di luar itu, beleid juga mengatur mekanisme pengenaan pajak penghasilan atas imbal hasil atau bunga yang diterima pemberi pinjaman .

Oleh sebab itu, Ben melihat kebijakan ini kontradiktif terhadap tujuan utama industri P2P lending yang memiliki kemampuan mewujudkan target pemerintah mengembangkan UMKM, lewat memperluas dan mempermudah akses permodalan mereka, yang dalam hal ini berperan selaku peminjam . CEO & Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Ivan Nikolas Tambunan mengungkap hal serupa. Dirinya menyoroti bahwa industri P2P lending seharusnya sama seperti penyaluran lembaga jasa keuangan lain yang diberikan fasilitas bebas PPN.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Termasuk Emas Batangan, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 11%Termasuk Emas Batangan, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 11%Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11%. Ini daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.
Weiterlesen »

Jasa Top Up Gopay & OVO Cs Kena PPN, Begini PerhitungannyaJasa Top Up Gopay & OVO Cs Kena PPN, Begini PerhitungannyaKementerian Keuangan mengenakan PPN terhadap jasa penyelenggaraan teknologi finansial (fintech) termasuk pembayaran untuk uang elektronik dan dompet digital.
Weiterlesen »

Menkominfo Minta UMKM Lebih Kompetitif di Lokapasar DigitalMenkominfo Minta UMKM Lebih Kompetitif di Lokapasar DigitalUMKM & koperasi diharap tak hanya menjadi penonton tapi juga aktif di perdagangan digital dan mampu membanjiri lokapasar digital.
Weiterlesen »

Sumbar Gandeng Pengusaha Untuk Menginspirasi UMKM |Republika OnlineSumbar Gandeng Pengusaha Untuk Menginspirasi UMKM |Republika OnlineCerita sukses dari pengusaha yang merangkak dari nol diharapkan bisa menginspirasi.
Weiterlesen »

Terus Dampingi UMKM, BRI Dukung Penuh Gernas Bangga Buatan IndonesiaTerus Dampingi UMKM, BRI Dukung Penuh Gernas Bangga Buatan IndonesiaDirektur Bisnis Kecil dan Menengah BRI Amam Sukriyanto mengatakan, BRI senantiasa melakukan pendampingan kepada UMKM untuk meningkatkan transaksi penjualan...
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-03 02:22:55