Presiden Jokowi berencana tambah sektor yang wajib parkir devisa di dalam negeri. Menkeu Sri Mulyani akan lakukan pembahasan bersama para menteri dan Bank Indonesia.
Presiden Joko Widodo tengah mendorong peningkatanseiring dengan ekspor yang positif. Oleh karena itu, Jokowi berencana menambah sektor yang wajib parkir devisa di dalam negeri.
"Kita akan melakukan perubahan terutama menyangkut scope-nya, nanti kita berkoordinasi dengan para menko dulu ya untuk membahasnya, kalau untuk aturan dari sisi Indonesia dengan yang lain-lain, nanti kita bahas," kata Sri Mulyani di Istana Merdeka Jakarta, Kamis ."Kita akan bahas bersama dengan para Menko dan kementerian dan Bank Indonesia," sambungnya.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Cerita Jokowi Dapat Kabar Buruk Usai Telepon Sri MulyaniPresiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mendapatkan kabar buruk dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Weiterlesen »
Presiden Jokowi Tegaskan Dukung Yusril Jadi Presiden pada 2024 - JawaPos.comPresiden Joko Widodo dukung Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra untuk maju pada Pilpres 2024, baik menjadi calon presiden maupun cawapres
Weiterlesen »
Dukung Yusril Ihza Mahendra Jadi Capres 2024, Jokowi: Ini SeriusJokowi mengatakan mendukung Yusril Ihza Mahendra jadi calon presiden atau calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Weiterlesen »
Kata Sri Mulyani Soal Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di IndonesiaSri Mulyani bicara soal revisi aturan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor di dalam negeri, terutama menyangkut ruang lingkup yang sektornya.
Weiterlesen »
Sri Mulyani Bayar Gaji hingga Tukin PNS Rp257 Triliun Sepanjang 2022Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah membayar gaji hingga tunjangan kinerja (tukin) PNS Rp257 triliun sepanjang 2022.
Weiterlesen »
Sri Mulyani Siram Rp4,78 T ke BPJS Ketenagakerjaan, Buat Apa?Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucurkan dana sebesar Rp 4,78 triliun untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Weiterlesen »