Akun Instagram Jouska jouska_id mengunggah story terkait penjelasan kasus Jouska yang sedang bergulir.
Disebutkan jika ada 10 pihak yang tergugat baik individu dan institusi dengan penggugat sebanyak 45 orang.
"Tanpa bermaksud mengancam, semua pemberitaan yang menggunakan narasi Jouska-Aakar menipu atau menggelapkan berpotensi terjerat pasal 27 UU ITE. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi yang memiliki muatan pencemaran nama baik," tulisnya dikutip Senin . Jouska juga menyebut Satgas Waspada Investasi OJK tidak pernah menjadi pelapor resmi dalam kasus Jouska. Mereka bukan saksi pelapor dalam kasus Jouska.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika saat ini pihaknya menghormati proses hukum di pengadilan.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Aktifnya Akun Instagram Minjou Jouska & Sikap Satgas Waspada Investasi OJKAktivitas media sosial Jouska yang sedang bersidang di pengadilan menarik perhatian publik.
Weiterlesen »
'Hidup' Lagi! Jouska Bikin Pembelaan di IG Story, Ini IsinyaAkun Instagram Jouska kembali aktif dan memberikan penjelasan terkait kasus yang terjadi selama ini. Berikut penjelasannya.
Weiterlesen »
Jreengg... 2 Tahun Bungkam, Jouska Beri Penjelasan BeginiJouska mencoba memberikan penjelasan terkait duduk perkara yang saat ini sedang dijalankan dan dialami oleh perusahaan.
Weiterlesen »
CEO Jouska Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Penipuan Berkedok Investasi | merdeka.comSidang putusan Aakar Abyasa Fidzuno digelar di ruangan Oemar Seno Adji sekitar hari ini pukul 09.00 WIB.
Weiterlesen »
Ini Beda Gugatan Pidana dan Perdata yang Dialami JouskaDalam dua tahun terakhir ini PT Jouska Finansial Indonesia tengah menjalani dua proses hukum, yakni perdata dan pidana.
Weiterlesen »
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 MiliarCEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar: Majelis hakim PN Jakpus menyatakan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana kegiatan pasar…
Weiterlesen »