JPU Minta Hakim Tolak Keberatan Arif Rachman di Kasus Brigadir J

Deutschland Nachrichten Nachrichten

JPU Minta Hakim Tolak Keberatan Arif Rachman di Kasus Brigadir J
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 59%

JPU meminta majelis hakim untuk menolak keberatan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Brigadir J. 

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Arif Rachman Arifin. Dia adalah salah satu terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum," ujar salah satu JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa . JPU memohon ke majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan surat dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materiil. Tidak hanya itu, JPU juga meminta agar pemeriksaan terdakwa dilanjutkan ke tahap pembuktian.Kamaruddin Berandai-andai Mau Jamin Hidup ART Ferdy Sambo jika Jujur "Menyatakan pemeriksaan terdakwa tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan tanggal 5 Oktober 2022," tutur JPU.

Diberitakan, selain pembunuhan berencana, Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.Usai Tembak Brigadir J, Ini Pengakuan Bharada E ke Ajudan Ferdy Sambo Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Ini Alasan Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Nikita MirzaniIni Alasan Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Nikita MirzaniJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Weiterlesen »

Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Jaksa: Khawatir Larikan DiriTolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Jaksa: Khawatir Larikan DiriJaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan beberapa alasan ditolaknya permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani. Salah satunya khawatir melarikan diri.
Weiterlesen »

Top Nasional: ART Ferdy Sambo Susi Diduga Terima Arahan dari Jarak Jauh dan Dinilai Tidak JujurTop Nasional: ART Ferdy Sambo Susi Diduga Terima Arahan dari Jarak Jauh dan Dinilai Tidak JujurJPU curiga asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, mengenakan handsfree dan mendapat arahan saat bersaksi di PN Jakarta Selatan
Weiterlesen »

Article headlineGELORA.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencurigai saksi Susi  asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo diajari oleh pihak tertentu dalam member...
Weiterlesen »

Article headlineGELORA.CO -Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mempertanyakan kemeja yang digunakan pembantu rumah tangga atau PRT, Ferdy Sambo saat bersaksi ...
Weiterlesen »



Render Time: 2025-03-01 09:58:41