Keputusan Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 2022 lebih tinggi dari rekomendasi pemerintah pusat dibatalkan PTUN.
"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," tulis SIPP PTUN Jakarta.Kalangan buruh menolak keputusan PTUN yang menurunkan UMP 2022 dari dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.845.
"Dari awal kita sudah bisa baca. Kenapa kami lakukan ini? karena kami menganggap bahwa Kepgub tersebut cacat hukum, cacat aturan," kata Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada CNBC Indonesia dikutip Kamis, .Hanya saja, batalnya keputusan Anies tersebut mengundang kebingungan mengenai upah yang telah dibayarkan sejak Januari 2022. Pekerja khawatir, keputusan Putusan PTUN itu menyebabkan mereka harus mengembalikan selisih gaji.