Pemerintah mengizinkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal dibuka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menaikkan kapasitas pengunjung mal di Jakarta menjadi 75 persen saat PPKM Level 2 dibandingkan sepekan sebelumnya ketika PPKM Level 3 yang hanya 60 persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2022 yang berlaku hingga 14 Maret 2022 dipantau di Jakarta, Selasa .
Baca Juga Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus anak berusia 6-12 tahun. Restoran atau kafe di dalam mal juga dapat menerima kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung. Untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.