Karantina kini hanya 1 hari untuk PPLN yang sudah mendapat vaksin lengkap. PPLN wajib melakukan tes RT-PCR pada hari ketiga sejak kedatangan di Indonesia.
f. pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:ii. pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga; atau
karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya. ii. secara mandiri pada hari ke-3 terhitung setelah kedatangan di wilayah Indonesia, bagi PPLN yang melakukan pemantauan3 Kabar Baik Corona di Indonesia Bikin Ragam Aturan Lebih Longgar
Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen: