Garuda Indonesia harus membayar denda Rp 1 miliar ke kas negara setelah kasasinya di tolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Tbk terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.
Dengan adanya putusan MA tersebut, maka putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap sehingga Garuda Indonesia wajib untuk melaksanakan putusan. Masyarakat dan sejumlah pelaku usaha merasa dirugikan akibat keputusan Garuda Indonesia yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 pelaku usaha. Bahkan awalnya malah dibatasi kepada 3 pelaku usaha saja.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Kinerja Tetap Solid, ADCP Catat Laba Rp 130 M di 2021PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), mencatatkan laba bersih Rp 130 miliar sepanjang 2021. Laba bersih dikontribusikan dari pendapatan usaha Rp 563 miliar
Weiterlesen »
Top 3: Daftar Denda Jika Telat Bayar SPTInformasi mengenai besaran denda telat bayar SPT ini menjadi artikel yang paling banyak dibaca.
Weiterlesen »
Baznas Pessel Targetkan Penerimaan Zakat Rp 10,7 Miliar Tahun 2022 |Republika OnlineHingga Maret, Baznas Pessel telah berhasil menghimpun zakat Rp 1,8 miliar
Weiterlesen »
Ungkap Dugaan Korupsi, Polres Mukomuko Libatkan Ahli dari SumbarAnggaran pembangunan interior ruang rapat DPRD Mukomuko itu menghabsikan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar. DPRDMukomuko
Weiterlesen »
Bukan Rp 1 Miliar, Rizky Billar Akui Terima Rp 20 Juta dari Doni SalmananRizky Billar menerima uang Rp 20 juta dari Doni Salmanan sebagai hadiah pernikahannya dengan Lesti Kejora.
Weiterlesen »