Kasus Berita Bohong, Bahar bin Smith Bakal Jalani Sidang di PN Bandung

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Kasus Berita Bohong, Bahar bin Smith Bakal Jalani Sidang di PN Bandung
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 68%

Bahar bin Smith akan segera menjalani sidang perkara penyebaran berita bohong dalam ceramah di Bandung. Rencananya, Bahar bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. / Regional JernihkanHarapan

"Iya ," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil melalui pesan singkatnya, Selasa .

Disinggung soal kapan agenda persidangan mulai digelar, Dodi mengatakan belum dapat menjelaskan perihal waktunya.Namun yang pasti, saat ini pihaknya masih melakukan persiapan pelimpahan berkas dari Kejati Jabar ke PN Bandung. "Ya, kalau sudah dilimpah baru kami info ya," ucapnya.Setelah diperiksa selama kurang lebih 9 jam, polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Bahar sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya.

Penyidik Polda Jabar kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka Bahar bin Smith dan tersangka Tatang Rustandi, pengunggah video ceramah Bahar. Dalam perkara ini Bahar dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

kompascom /  🏆 9. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

ISSOM 2022: Debut di Kelas Master ITCR 1500, Avila Bahar Langsung Rebut Podium DuaISSOM 2022: Debut di Kelas Master ITCR 1500, Avila Bahar Langsung Rebut Podium DuaAvila Bahar tampil memuaskan dengan meraih podium dua di kelas master ITCR 1500 pada ISSOM 2022.
Weiterlesen »

ISSOM 2022: Avila Bahar Debut di Kelas Baru, Langsung Runner-upISSOM 2022: Avila Bahar Debut di Kelas Baru, Langsung Runner-upAvila Bahar baru naik kelas baru di Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM) tahun ini. Dia langsung finis podium kedua pada putaran pertama.
Weiterlesen »

Penyuap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Divonis 2,4 Tahun PenjaraPenyuap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Divonis 2,4 Tahun PenjaraDalam sidang majelis hakim PN Tipikor Palembang, yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, memvonis terdakwa Suhandy 2,4 tahun penjara terkait kasus dugaan suap di dinas PUPR Muba tahun 2021.
Weiterlesen »

Kasus Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosaputro Hari Ini Jalani Sidang Perdana | merdeka.comKasus Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosaputro Hari Ini Jalani Sidang Perdana | merdeka.comEks Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Weiterlesen »

Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS BodongOlivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS BodongMajelis hakim PN Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Olivia Nathania terkait kasus dugaan perekrutan CPNS bodong.
Weiterlesen »

Munarman Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Terorisme Hari IniMunarman Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Terorisme Hari IniMunarman hari ini akan menjalani sidang agenda tuntutan kasus terorisme. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-07 08:36:34