Kasus CPO, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Divonis 1,5 Tahun Penjara |Republika Online

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Kasus CPO, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Divonis 1,5 Tahun Penjara |Republika Online
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Dari tuntutan Rp 10,98 triliun, Master Parulian Tumanggor hanya didenda Rp 100 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Majelis hakim menilai, Master Parulian terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum , yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, pertimbangan meringankan adalah karena Master Parulian belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan telah berusia lanjut. Pada Kamis , jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Master Parulian selama 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 10,98 triliun.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Komisaris Wilmar Nabati divonis 1,5 tahun penjara kasus ekspor CPOKomisaris Wilmar Nabati divonis 1,5 tahun penjara kasus ekspor CPOKomisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus ekspor CPO.
Weiterlesen »

Kembali dari Abu Dhabi, Gibran Pastikan Solo Dapat Hibah US$ 15 Juta dari UEAKembali dari Abu Dhabi, Gibran Pastikan Solo Dapat Hibah US$ 15 Juta dari UEAGibran memastikan dana hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) sesuai nilai proposal yang diajukannya yaitu sebesar US$ 15 juta
Weiterlesen »

Berawal dari Tugas Kuliah, Tiga Mahasiswa Ini Berhasil Raup Cuan dari Olahan Susu Kambing EtawaBerawal dari Tugas Kuliah, Tiga Mahasiswa Ini Berhasil Raup Cuan dari Olahan Susu Kambing EtawaDi tangan tiga mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP), resep rice bowl yang unik lahir.
Weiterlesen »

Politisi PDIP: Kalau Gentle, Lebih Baik Menteri dari NasDem Mundur dari Kabinet - Tribunnews.comPolitisi PDIP: Kalau Gentle, Lebih Baik Menteri dari NasDem Mundur dari Kabinet - Tribunnews.comDjarot meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dievaluasi.
Weiterlesen »

Lebih dari Setengah dari Total Pasutri di Kabupaten Bogor Ternyata Cuma Nikah SiriLebih dari Setengah dari Total Pasutri di Kabupaten Bogor Ternyata Cuma Nikah SiriBPS Kabupaten Bogor mencatat baru 45,21 persen pasutri di daerahnya yang menikah secara resmi, sisanya nikah siri.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-03-13 01:11:25