Kasus Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Divonis Denda Rp 1 M |Republika Online

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Kasus Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Divonis Denda Rp 1 M |Republika Online
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Jika terdakwa tak bisa bayar denda, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa korporasi, Sinarmas Asset Management, divonis denda Rp 1 miliar dalam kasus PT Jiwasraya. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Baca Juga Majelis Hakim memutus Sinarmas Asset Management bersalah melanggar Pasal 2 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair. Atas dasar itu, Sinarmas Asset Management diganjar hukuman denda.

Walau terbukti melakukan tindak pidana korupsi, majelis hakim menetapkan Sinarmas Asset Management tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang . "Menyatakan Terdakwa Korporasi PT Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Ketut.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Jika Tak Ada Lonjakan Kasus Usai Lebaran 2022, Covid-19 Berpeluang Jadi Endemi - Pikiran-Rakyat.comJika Tak Ada Lonjakan Kasus Usai Lebaran 2022, Covid-19 Berpeluang Jadi Endemi - Pikiran-Rakyat.comJika tidak ada peningkatan kasus setelah libur Lebaran 2022, pihaknya akan membahas kemungkinan peralihan dari pandemi ke endemi.
Weiterlesen »

Ini Instruksi Jokowi ke Jaksa Agung dan Kapolri soal Produk Dalam NegeriIni Instruksi Jokowi ke Jaksa Agung dan Kapolri soal Produk Dalam NegeriPresiden Jokowi memberikan instruksi khusus kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Weiterlesen »

Ketua KSU Rinjani Segera Dilimpahkan ke JaksaKetua KSU Rinjani Segera Dilimpahkan ke JaksaDalam kasus tersebut, penyidik menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo sebagai tersangka. Tersangka akan dipanggil untuk menjalani proses penyerahan barang bukti dan tersangka.
Weiterlesen »

Pendemo yang Dipukul di Kantor Kejati NTB Diduga Mengumpat JaksaPendemo yang Dipukul di Kantor Kejati NTB Diduga Mengumpat JaksaAsisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB Munif menjelaskan, saat audiensi salah satu pendemo berinisial AS datang dengan tidak sopan. ”Dia merokok di dalam kantor Kejati NTB. Seperti orang petantang-petenteng,” kata Munif.
Weiterlesen »

Mantan Jaksa Pengadilan Kejahatan Perang PBB Serukan Penangkapan Vladimir Putin: Dia Penjahat PerangMantan Jaksa Pengadilan Kejahatan Perang PBB Serukan Penangkapan Vladimir Putin: Dia Penjahat PerangCarla Del Ponte menyebut Putin adalah penjahat perang mengingat apa yang diperbuat militer Rusia di Ukraina.
Weiterlesen »

Politisi PKN Dukung 5 Jaksa Ajukan Judicial Review UU Kejaksaan ke MKPolitisi PKN Dukung 5 Jaksa Ajukan Judicial Review UU Kejaksaan ke MKSebanyak lima orang jaksa senior mengajukan judicial review UU Kejaksaan ke MK. Kelimanya yakni F Suyuti, F Eyert Loway, Martini, R Ariyanny, dan TR Silalahi. Sebanyak...
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-05 09:51:01