Keputusan Polda NTB menghentikan kasus AS, korban begal yang sempat dijadikan tersangka pembunuhan pembegalnya, dinilai menggambarkan ketidakmampuan polisi.
AS, korban begal yang sempat dijadikan tersangka kasus dugaan pembunuhan dua orang yang membegalnya, bersalaman dengan Kapolda NTB Djoko Purwanto setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan , Sabtu . Keputusan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menghentikan kasus AS, korban begal yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dua orang yang membegalnya, dianggap tidak profesional dan menggambarkan"ketidakmampuan polisi menangani kasus".
"Di mana esensi profesionalisme? Profesionalisme adalah sesuatu yang tidak bisa digoyahkan oleh tekanan manapun. Masa karena media lalu kemudian digoyahkan?" Kasus AS termasuk tindak pidana pembelaan terpaksa, karena dilakukan untuk membela diri dan bisa dimaafkan. Itu diatur dalam pasal 49 Kitab Undang-undang Hukum Pidana .
"Akui kalau ada kesalahan, baru jelaskan kenapa kemudian mereka menghentikan kasus itu. Jelaskan ke masyarakat, karena ini berbahaya. Banyak kasus salah sebut, orang mepet dianggap begal, padahal emang mepet saja, akhirnya dibunuh. Itu juga berbahaya. Jadi masyarakat juga perlu tahu, dalam kondisi apa daya paksa itu ada, dalam konteks apa kemungkinan Anda salah menerapkannya," kata Erasmus.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Alasan Polisi Hentikan Kasus Korban Begal di NTB Jadi TersangkaJenderal bintang dua ini menegaskan, penghentian kasus begal tersebut bukan karena adanya desakan publik. Lantas apa?
Weiterlesen »
Disetop Kasus Korban Begal Jadi Tersangka karena Pembelaan TerpaksaM alias Amaq Sinta (34) kini bisa bernafas lega. Tak hanya lepas dari jeruji tahanan, warga Lombok, NTB itu kini bebas dari status tersangka kasus pembunuhan.
Weiterlesen »
Perjalanan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka hingga Penyidikan DihentikanPenyidikan kasus korban begal di NTB, Amaq Sinta, yang dijadikan tersangka telah disetop polisi. Begini perjalanan kasusnya hingga penyidikan dihentikan.
Weiterlesen »
Kapolda NTB Ungkap Alasannya Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka - Tribunnews.comTindakan Murtede alias Amaq Sinta yang menewaskan dua pelaku begal dianggap tidak melanggar hukum karena membela diri.
Weiterlesen »
Kompolnas Setuju Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan Polisi |Republika OnlineKompolnas setuju kasus korban begal yang menjadi tersangka dihentikan polisi.
Weiterlesen »
Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka Dihentikan Polisi, Pengamat Sebut Keputusan TepatPolisi menghentikan penyelidikan terhadap Amaq Sinta korban begal yang menjadi tersangka. Penghentian penyidikan itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Weiterlesen »