Unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan beragama.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
Dalam menjatuhkan tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama. Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihaknya menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Roy Suryo Kasus Meme Stupa Kembali DigelarRoy Suryo akan menjalani sidang tuntutan berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian posting meme stupa Borobudur.
Weiterlesen »
Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Candi BorobudurJaksa menuntut Roy Suryo dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.
Weiterlesen »
Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan PenjaraEks Menpora Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU dalam sidang di PN Jakarta Barat pada Kamis (15.12.2022). Selain itu, Roy juga didenda Rp300 juta...
Weiterlesen »
Roy Suryo dituntut kurungan 1 tahun 6 bulan karena kasus meme stupaJPU jatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.
Weiterlesen »
Sepanjang Tahun 2022 Kasus Kecelakaan di Karimun Mengalami Peningkatan, Kasus Kematian Mencapai 22 OrangSatlantas Polres Karimun mencatat kasus kecelakaan 2022 mengalami peningkatan 32%. Dari 72 kasus laka lantas tersebut mengakibatkan 22 orang meninggal dunia.
Weiterlesen »